FGD Jilid I ini menghasilkan satu poin utama dan penting, yakni, Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura harus direvisi.
“Karena Perda 2/2022 ini melegalkan pengusaha merampok tembakau petani,” terang Sekretaris LPPNU Pamekasan Tabri S Munir.
Perampokan dimaksud, Perda 2/2022 membolehkan pengusaha mengambil sampel tembakau.
“Kita hitung saja, misal setiap bal satu kilo, berapa bal tembakau berputar dalam satu musim, dan berapa miliar tembakau milik petani ini diambil tanpa syarat,” paparnya.






