Rugikan Petani, Perda Tembakau Pamekasan Perlu Direvisi

  • Bagikan
Ketua P4TM H. Khairul Umam saat memberikan contoh pengambilan sampel Tembakau dalam acara FGD bertempat di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Senin (14/8/2023).

PAMEKASAN CHANNEL. Focus Group Discussion (FGD) Jilid I yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menyimpulkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau perlu untuk direvisi.

Sementara FGD Jilid I yang membedah Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 bertempat di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Senin (14/8/2023).

Selain, membahas tentang Pengusahaan Tembakau juga dilanjutkan dengan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau.

Dalam acara berlangsung dihadiri Pemateri FGD yakni Kadisperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto, Sekretaris LPPNU Tabri S Munir, Ketua P4TM H. Khairul Umam dan Ketua PWI Hairul Anam.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan