Rugikan Petani, Perda Tembakau Pamekasan Perlu Direvisi

  • Bagikan
Ketua P4TM H. Khairul Umam saat memberikan contoh pengambilan sampel Tembakau dalam acara FGD bertempat di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Senin (14/8/2023).

Sementara Ketua P4TM H. Khairul Umam sepakat Perda 2/2022 ini direvisi dan dirombak. “Mengambil sampel 1 kilo, kata ulama itu haram,” tegasnya.

Dia mengatakan, pengambilan sampel itu, cukup segenggaman tangan sudah bisa diketahui kualitasnya. “Kalau lebih, itu berarti untuk si gudang, dan kami sudah tegaskan, di kami gak ngambil sampel,” tegasnya.

Sedangkan Kadisperindag Akhmad Basri Yulianto juga sepakat Perda 2/2022 direvisi. “Silakan jika memang ada yang dianggap merugikan petani,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam berkomitmen, media yang tergabung di PWI akan mengawal serius pemberitaan yang proporsional dan berpihak kepada kesejahteraan petani.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan