Rumah Dokter di Pamekasan Dibobol Maling, Alat Elektronik Mewah Raib

  • Bagikan
Pelaku pencurian saat diamankan polisi di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Sabtu, tanggal 20 Juli 2024.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres. Pelaku dikenakan Pasal: 363 Ayat (1) ke 3.5 KUHP,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Innalilahi, Hj. Siti Khadijah Ibunda Mahfud MD Meninggal Dunia
  • Bagikan