TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Rumah Dokter di Pamekasan Dibobol Maling, Alat Elektronik Mewah Raib

  • Bagikan
Pelaku pencurian saat diamankan polisi di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Sabtu, tanggal 20 Juli 2024.

PAMEKASAN CHANNEL. Swiandini Kumala seorang dokter di kabupaten Pamekasan rumahnya dibobol oleh maling yang beralamat di JJ. Pongkoran 08 R/Rw 003/008 Kel. Barurambat Kota kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan tersangka atas nama AR tempat tanggal lahir Pamekasan 09-02- 1990 (34 Tahun), laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, alamat J Sersan Mesrul Rt/Rw 001/009 Kel. Gladak anyar kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan.

“Dari aksinya itu pelaku berhasil mengambil beberapa alat elektronik. Diantaranya 1 unit MacBook Air 13-inch/laptop merk iPhone warna Silver Metalic, 1 unit iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, 1 buah Power Bank merk Transcend warna hitam, 1 buah jam tangan merk GarMIN warna hitam, 1 buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver,” Katanya saat konferensi pers.

BACA JUGA :  Rugikan Petani, Perda Tembakau Pamekasan Perlu Direvisi

Kasatreskrim menceritakan kronologinya, Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib tim Satreskrim menerima laporan Polisi terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian.

Kemudian, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan dengan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim langsung melakukan olah TKP di rumah milik korban.

BACA JUGA :  Audiensi Dear Jatim bersama Developer di DPRD Pamekasan Cekcok

“Berbekal rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34 detik. Polres Pamekasan langsung mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang buktinya” ujarnya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, kemudian membuka atau membongkAR kaca jendela sebanyak 3 buah kaca.

“Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca, lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang alat elektronik itu,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sidak Wisata, Kapolres Pamekasan Ingatkan Pengelola Untuk Memperhatikan Keselamatan Pengunjung

Selanjutnya, Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku meninggalkan rumah dengan keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompat atau memanjat pagar dari rumah tersebut.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres. Pelaku dikenakan Pasal: 363 Ayat (1) ke 3.5 KUHP,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan