Kasatreskrim menceritakan kronologinya, Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib tim Satreskrim menerima laporan Polisi terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian.
Kemudian, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan dengan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim langsung melakukan olah TKP di rumah milik korban.
“Berbekal rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34 detik. Polres Pamekasan langsung mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang buktinya” ujarnya.






