PAMEKASAN. Sidang Penetapan putusan sengketa tanah milik Sukriyadi warga Desa Panempan, Pamekasan di Pengadilan Agama Pamekasan dinilai menuai kejanggalan. Jum’at (20/08/2022).
Penyebabnya, salinan putusan sengketa tanah itu tidak langsung diserahkan kepada tergugat. Alasannya dalam proses edit dan perbaikan.
Sidang tersebut sempat terjadi cekcok antara pihak tergugat dengan Hakim PA setempat.
Pantauan di lokasi, sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Sugianto di ruang Sidang itu tampak diikuti oleh kedua belah pihak. Meliputi kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat.
Agung Subiyantoro selaku anak Sukriyadi merasa kecewa dengan putusan hakim PA (Sugiarto). Pasalnya, salinan hasil keputusan sengketa tanah tersebut tidak diberikan meskipun sidang sudah selesai.
Saat diminta, pihak PA malah beralasan hasil keputusan itu masih mau diperbaiki dan mau disempurnakan. Kendati demikian, dirinya merasa, bahwa putusan sidang tersebut dinilai banyak kejanggalan.
“Sebelum adanya agenda putusan ini, ada jeda satu bulan. Kenapa kok sampai saat ini putusannya itu masih belum sempurna? Saya selaku tergugat, saya selaku yang dikalahkan, saya cuma minta hasil putusannya itu loh salinan putusannya itu,” katanya saat berada di PA Pamekasan.






