Sidang Putusan Sengketa Tanah, Salinan Diedit dan Ketidakterbukaan PA Pamekasan

  • Bagikan
Sidang Penetapan putusan sengketa tanah di Pengadilan Agama Pamekasan. Jum'at (20/08/2022). (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

Selain itu, ia menganggap ada yang aneh dalam pembacaan putusan tersebut, PA Pamekasan meminta kepada dirinya untuk menyerahkan Sertifikat tanah dan membagikan sebidang tanah tersebut dengan pihak penggugat.

“Putusannya itu kurang lebih ada 10 poin dan di sana itu berbunyi saya disuruh bayar biaya-biaya perkara. Oh saya bukan yang menggugat kok. Kan lucu mas,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa pihaknya akan melakukan banding. Namun, saat dirinya mendaftar, pihak PA meminta dirinya untuk menunggu.

“Cuma pihak PA masih belum menurunkan permohonan bandingnya. Katanya, saya disuruh nunggu dulu seperti itu,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Deklarasi Pasangan KH Kholilurrahman dan H Halili untuk Pilkada Pamekasan 2024

Terpisah, Tajul Arifin selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan, bahwa putusan Ketua Hakim PA Pamekasan Sugianto tersebut dinilai sudah sesuai dengan prosedur persidangan.

“Saya sangat bersyukur karena putusan pengadilan itu sudah sesuai dengan paksa hukum dan proses persidangan yang terjadi itu sudah berdasarkan dengan proses persidangan, baik itu di dalam jawaban sampai pembuktian saksi hingga saksi ahli,” ujar Tajul Arifin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

BACA JUGA :  Hari Raya Idul Adha 1446 H, Partai Demokrat Pamekasan Sembelih Satu Ekor Sapi Kurban

“Jadi itu sangat diperhatikan betul didalam pertimbangkan-pertimbangan hakim,” tambah dia.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan