Sidang Putusan Sengketa Tanah, Salinan Diedit dan Ketidakterbukaan PA Pamekasan

  • Bagikan
Sidang Penetapan putusan sengketa tanah di Pengadilan Agama Pamekasan. Jum'at (20/08/2022). (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

Selain itu, ia menganggap ada yang aneh dalam pembacaan putusan tersebut, PA Pamekasan meminta kepada dirinya untuk menyerahkan Sertifikat tanah dan membagikan sebidang tanah tersebut dengan pihak penggugat.

“Putusannya itu kurang lebih ada 10 poin dan di sana itu berbunyi saya disuruh bayar biaya-biaya perkara. Oh saya bukan yang menggugat kok. Kan lucu mas,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa pihaknya akan melakukan banding. Namun, saat dirinya mendaftar, pihak PA meminta dirinya untuk menunggu.

“Cuma pihak PA masih belum menurunkan permohonan bandingnya. Katanya, saya disuruh nunggu dulu seperti itu,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Jadi Tuan Rumah MTQ, Pembukaan Bertepatan dengan Hari Jadi Pamekasan

Terpisah, Tajul Arifin selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan, bahwa putusan Ketua Hakim PA Pamekasan Sugianto tersebut dinilai sudah sesuai dengan prosedur persidangan.

“Saya sangat bersyukur karena putusan pengadilan itu sudah sesuai dengan paksa hukum dan proses persidangan yang terjadi itu sudah berdasarkan dengan proses persidangan, baik itu di dalam jawaban sampai pembuktian saksi hingga saksi ahli,” ujar Tajul Arifin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

BACA JUGA :  Tewas Usai Angkut Rokok Bodong Merk DALILL, Bea Cukai Madura Jangan Tunggu Musibah Lagi untuk Menindak

“Jadi itu sangat diperhatikan betul didalam pertimbangkan-pertimbangan hakim,” tambah dia.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan