Selain itu, ia menganggap ada yang aneh dalam pembacaan putusan tersebut, PA Pamekasan meminta kepada dirinya untuk menyerahkan Sertifikat tanah dan membagikan sebidang tanah tersebut dengan pihak penggugat.
“Putusannya itu kurang lebih ada 10 poin dan di sana itu berbunyi saya disuruh bayar biaya-biaya perkara. Oh saya bukan yang menggugat kok. Kan lucu mas,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa pihaknya akan melakukan banding. Namun, saat dirinya mendaftar, pihak PA meminta dirinya untuk menunggu.
“Cuma pihak PA masih belum menurunkan permohonan bandingnya. Katanya, saya disuruh nunggu dulu seperti itu,” ungkap dia.
Terpisah, Tajul Arifin selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan, bahwa putusan Ketua Hakim PA Pamekasan Sugianto tersebut dinilai sudah sesuai dengan prosedur persidangan.
“Saya sangat bersyukur karena putusan pengadilan itu sudah sesuai dengan paksa hukum dan proses persidangan yang terjadi itu sudah berdasarkan dengan proses persidangan, baik itu di dalam jawaban sampai pembuktian saksi hingga saksi ahli,” ujar Tajul Arifin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
“Jadi itu sangat diperhatikan betul didalam pertimbangkan-pertimbangan hakim,” tambah dia.






