Sidang Putusan Sengketa Tanah, Salinan Diedit dan Ketidakterbukaan PA Pamekasan

  • Bagikan
Sidang Penetapan putusan sengketa tanah di Pengadilan Agama Pamekasan. Jum'at (20/08/2022). (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

Mendengar pihak tergugat akan melakukan banding, Tajul Arifin akan melawannya. “Tentu saja kita akan membuat kontra memori bandingnya. Akan kita lawan bandingnya itu,” pungkasnya.

Diketahui, Tanah Sukriyadi tersebut merupakan hasil jual beli dari almarhum Noersin. Dengan bukti kepemilikan yaitu akta jual beli dan sertifikat tanah dengan luas 989 meter. Sedangkan pihak penggugat Syaiful Bahri Maulana memiliki leter C dengan luas 1115 meter.

Peralihan kepemilikan tanah terjadi karena proses jual beli yang tercatat tangal 9 bulan April 1998.

Saat itu, Noersin menikah siri dengan janda dua anak, Idasari. Menurutnya, hak milik tanah tersebut ada di tangan Noersin. Karena itu dia membeli tanah sesuai prosedur kepada Noersin.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Berikan Bantuan 200 Juta untuk Desa Palengaan Laok

Pada tanggal 15 Juli 2022, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) kabupaten Pamekasan melakukan pengukuran kasus sengketa tanah itu.

Dalam data yang digugat seluas 1115 cm. Sementara hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN dengan didampingi tim PA serta tim penggugat dan tergugat ternyata seluas 989 cm.

BACA JUGA :  Usai Santap MBG, 29 Siswa di Blumbungan Pamekasan Dilarikan ke Puskesmas

Hasil pengukuran tersebut sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN dengan atas nama pemilik Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan data akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan