Tersangka Judi Online di Pamekasan Terancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara

  • Bagikan
Enam belas tersangka judi online saat diamankan di Polres Pamekasan. Selasa (23/08/2022). (Foto. Samsul Arifin/Pamekasan Channel).

Ketiga HAY (32) karyawan swasta warga Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Telaga Besar, Kecamatan Kaliwatis, Kabupaten Jember dan terakhir WZ (29) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, ditangkapnya 4 penjudi itu setelah anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan hunting (penyelidikan) sedari tanggal 19 – 21 Agustus 2022 di sejumlah cafe wilayah Pamekasan.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat anggota,” kata AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers, Selasa (23/8/2022).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan