Kemudian Faisol menerangkan bahwa, komuditas Rokok ilegal melanggar ketentuan dalam Undang – Undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman pidana bagi yang melanggar terancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Bahkan terancam, pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Permainan rokok ilegal ini diduga kuat ada main antara penjual rokok ilegal dengan pihak jasa pengiriman, dan saya yakin tidak hanya satu perusahaan jasa ekspedisi yang melakukan hal tersebut” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Idexpress Pamekasan, Moh Taufiqurrahman sempat mengelak saat dihubungi via telpon WhatsApp terkait adanya penyelundupan rokok ilegal di kantornya.
“Begini saja mas, biar lebih jelas langsung ke kantor,” ucapnya.
Setelah ditemui di kantornya dan diperlihatkan video penggeledahan di Idexpress oleh Bea Cukai ia membenarkan kejadian tersebut.






