Juru Bicara Ngormat Nusantara, Sutan Takdir Alisyahbana mengatakan, surat penolakan yang diserahkan kepada Polres Pamekasan berkaitan dengan akan dilaksanakannya kajian Islam di dua titik lokasi wilayah Kabupaten Pamekasan, yang akan dihadiri oleh ustadz Shinwani.
Sementara dua lokasi tersebut yaitu di Masjid Al Muawarah (II. Segara No. 26-Pamekasan) Ba’da Shubuh tanggal 29 Agustus 2021 dan di Masjid At-Tafsir Desa Kramat, Kecamatan Tanakan, Kabupaten Pamekasan, pada Ba’da Maghrib, tanggal 28 Agustus 2021 dengan tema berlepas dari TBC (Tahayyul. Bid’ah dan Churofaat/Khurofaat).
Menurutnya, pendakwah Shinwani ini kerapkali menyakiti perasaan orang Islam seluruh Indonesia. Dengan cara menolak tradisi dan amaliah yang telah dilakukan oleh ummat Islam.






