“Kami ucapkan selamat kepada para anggota atas penghargaan ini, hal ini tidak lepas dari kerja keras yang berujung pada prestasi yang ditorehkan. Khususnya dalam mengungkap kasus jambret yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV, kemudian Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan gerak cepat dan hanya butuh waktu tiga hari berhasil mengamankan pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Pelaku diamankan di Jalan Raya Ketapang Kec. Ketapang, Kab. Sampang pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib.






