Lebih lanjut, dari dana 1,4 miliar berdasar hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2020/2021 ditemukan penyalahgunaan keuangan negara. Yakni tidak tepat sasaran, kehilagan paket sembako, tidak menyetor SPJ (FIKTIF) sebesar Rp. 447.000.000,00 +6.705.000,00+ 55.505.000,00 dengan jumlah total kerugian uang negara sebesar –
509.210.000.
“Kembalikan uang negara yang sudah dikorupsi selama pandemi covid-19 karena masyarakat rata- rata tidak menerima bantuan itu,” ujarnya.
Aktivis juga mendesak, aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap dan penjarakan oknum pejabat dinas sosial yang memalsukan data (KTP/KK) masyarakat kabupaten pamekasan dengan Pasal pemalsuan identitas dan penyalahgunaan
wewenang.






