PAMEKASAN CHANNEL. Seorang pria berinisial AG, warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kabar penangkapan AG, disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto kepada Pamekasan Channel.
“Terduga pelaku atau terlapor sudah kita tahan,” ujarnya, melalui sambungan telepon, Jumat (13/2/2026).
Kendati, pihaknya belum mau memberikan informasi lebih, pasalnya terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Intinya, sudah kita proses dan kita tangani. Selebihnya rilis kita masih mau minta petunjuk pimpinan,” tegas perwira pertama Polri dengan tiga balok emas di pundaknya itu.
Sebelumnya, AG dilaporkan oleh perempuan bernama Aries Farida ke Polres Pamekasan, tertanggal Selasa (3/2). AG dianggap menganiaya korban dengan botol miras (miras) hingga mengalami luka berat.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Nyalaran Blok E23, Desa Kowel, Kecamatan Pamekasan, Minggu (1/2) sekitar pukul 14.45.
Dalam laporan itu, Farida mengaku didatangi pria tersebut di rumah kontrakannya. AG kemudian masuk ke kamar dan langsung melakukan pemukulan menggunakan botol minuman keras (miras).
Akibatnya, Farida mengalami memar dan bengkak di pelipis kiri, luka sobek di dahi kanan, luka di punggung bagian atas, serta benjolan di belakang kepala.






