Bea Cukai Madura Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Capai 49 Miliar

  • Bagikan
Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai yang bertempat di Aula KPPN Pamekasan, Rabu, 11 Desember 2024. (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

Selain seremonial dengan cara dibakar, saat ini juga sedang berlangsung pemusnahan terhadap seluruh barang kena cukai hasil penindakan dengan cara dibakar yang berlokasi di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto. Mengingat jumlahnya yang sangat banyak, pemusnahan di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto akan berlangsung hingga tanggal 13 Desember 2024

BACA JUGA :  Kejari Pamekasan Tegas Akan Usut Kasus Dugaan Pemotongan Gaji Siltap Perangkat Desa Laden

“Pemusnahan ini juga sebagai wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan. Kedepannya, bersama instansi penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat, Bea Cukai tetap akan menjaga Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal,” Tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan