PAMEKASAN CHANNEL. Perkara dugaan pemalsuan dokumen Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul masuk agenda sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (11/6/2025).
Dalam sidang lanjutan ini JPU juga menghadirkan pelapor Mohammad Farid (bakal calon PAW Kades Gugul) sebagai saksi. Selain itu, turut dihadiri ke-5 terdakwa yang sebelumnya didakwa dengan 4 Pasal oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan pantauan media ini, sidang pemeriksaan saksi tersebut berlangsung memanas saat tim hukum dari ke-5 terdakwa mencecar para saksi dengan sejumlah pertanyaan di dalam persidangan.
Kuasa hukum 5 terdakwa, Ribut Baidi menilai bahwa alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sinkron dan tidak dapat dipercaya.
“Yang kita ragukan ada beberapa alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak sinkron,” tegas Ribut Baidi kepada awak media.
Dalam perkara ini, pria berkacamata tersebut ingin mencari kebenaran materiil dengan sebenar-benarnya dari fakta persidangan agar bisa terungkap siapa yang benar dan siapa yang salah.
Kata dia, tim hukum 5 terdakwa masih merasa ada yang janggal dalam proses hukum, sebab kasus yang menjerat 5 kliennya itu hakikatnya sudah pernah digugat di PTUN dan PT TUN Surabaya.
Saat itu, sambung dia, panitia sudah menerima secara administrasi dan Kades terpilih PAW itu sudah tidak bisa dilantik.
“Perkara ini bukan perkara pidana tapi perkara administrasi (perdata) karena memang disidangkan dan putusannya sudah keluar, dan juga semua pihak sudah menerima,” terangnya.
Namun, ia akan terus mengikuti proses hukum dan akan menghormati hukum acara pidana yang diterapkan di persidangan yang menimpa 5 kliennya tersebut.
“Kami berharap hakim bisa melihat perkara ini secara objektif dan 5 terdakwa bisa mendapat keadilan,” harapnya.
Terpisah, Mohammad Farid pelapor mengatakan puas dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada dirinya.
“Saya sudah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya. Artinya sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di Lapangan,” ucap dia, singkat.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Erwan menyebut Pelapor dihadirkan karena keterangannya sangat diperlukan dalam persidangan sebagai saksi.
”Kalau dia (Mohammad Farid, Red) harus hadir memang karena kan perkara ini ada karena laporan dari yang bersangkutan. Sehingga, kesaksiannya sangat dibutuhkan dalam perkara ini,” ujar Erwan.
Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan 4 hingga 5 saksi dalam kasus tersebut.
“Mereka akan memberikan kesaksian sesuai fakta yang diketahui. Sehingga, bisa menguatkan pembuktian dalam sidang pemalsuan surat itu,”pungkasnya.






