PAMEKASAN CHANNEL. Perubahan hak dari PT. Wahyu Jumiang ke 7 Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 12 hektare atas nama Syafi’i cs (teman-temannya), di laut Jumiang Pamekasan, terus menyimpan misteri.
Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nur Faisal menyebut, 7 SHM atas nama Syafi’i cs, yang terbit 2001 itu masih sengkarut dan diduga ada maladministrasi.
Karena, kata Faisal, tanah yang di-SHM oleh H. Syafi’i cs pada tahun 1988-1998 masih dipegang PT Wahyu Jumiang dan masih berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis senior Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) ini menjelaskan, bahwa sengkarutnya dan dugaan adanya maladministrasi penerbitan 7 SHM itu akan terus disoal oleh nelayan sampai status kepemilikan lahan ber-SHM seluas 12 hektare tersebut dicabut.
“Kita akan terus berupaya agar 7 SHM itu dicabut hak kepemilikan atas nama Syafi’i cs, karena itu tanah negara yang semula 20 hektare, berubah 15 hektare dan kini jadi 12 hektare,” jelas Nur Faisal.
Ia bahkan menuding ada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan yang terlibat dalam dugaan maladministrasi di peralihan dan penerbitan 7 SHM milik perorangan tersebut.
Terpisah, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan, Puguh Haryono mengaku belum dapat menunjukkan dokumen-dokumen Peralihan dari SHP PT. Wahyu Jumiang ke SHM Syafi’i cs, alasannya karena bersifat rahasia.
“Data-data ini tidak sembarangan bisa dibuka ke publik, karena bersifat rahasia, hanya orang-orang tertentu yang tahu,” ucap Puguh Haryono saat dikonfirmasi PAMEKASAN CHANNEL, Senin (17/2/2025) kemarin.
Dengan dalih peraturan lama, Puguh menyebut bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Syafi’i cs, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku pada saat itu.
“Kalau sudah terbit Sertifikat berarti sudah sudah sesuai prosedur yang berlaku pada saat itu,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi