Selain mengamankan ratusan petasan, Polisi juga mengamankan 2 Kg misiu dan satu kresek serbuk kayu untuk penyumbat petasan.
Menurut AKP Adhi, setelah tersangka dan barang bukti petasan berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dua pria itu terancam dikenai pasal 1 ayat 1 UU nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.






