PAMEKASAN CHANNEL. Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Gebyar Batik Pamekasan yang sempat dihentikan pada Juni 2025 lalu penyelidikannya oleh Polres Pamekasan, kini nampaknya akan memasuki babak baru.
Pasalnya, ketua Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Ahmad Faisol dikabarkan akan melaporkan Reskrim Polres Pamekasan dalam penanganan kasus tersebut ke Bid Propam Polda Jawa Timur.
Faisol menilai bahwa proses hukum yang sebelumnya ditangani pihak Polres Pamekasan dituding tidak transparan dan terkesan “masuk angin.”
Dia bahkan menyebutkan bahwa keputusan Polres Pamekasan yang menghentikan penyelidikan dugaan kerugian negara itu telah menimbulkan banyak pertanyaan.
“Kami melihat ada kejanggalan besar. Tapi penyidik malah menghentikan kasusnya tanpa alasan yang jelas. Karena itu, kami akan membawa laporan ini ke Bid Propam Polda Jatim agar diusut tuntas,” ujar Faisol, Rabu (20/8/2025).
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur itu menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat audiensi ke Polda Jatim yang beragenda pada Senin, 25 Agustus 2025 mendatang.
“Pelaporan itu nanti berbarengan dengan audiensi yang akan kami gelar di Polda Jatim,” ucapnya.
Dalam pengakuannya, aktivis itu telah mengantongi sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyimpangan anggaran dan siap menghadirkannya saat membuat laporan ke Bid Propam Polda Jawa Timur.
“Kami tidak puas terhadap penghentian kasus dugaan korupsi Gebyar Batik di Pamekasan. Kami mencurigai ada permainan dalam pengusutan kasus korupsi gebyar batik yang anggarannya Rp 1,5 Miliar 2021-2022,” terangnya.
Lebih lanjut, jelas Faisol, kasus dugaan korupsi Gebyar Batik di kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan sempat ditegaskan bahwa kasus tersebut akan ditetapkan nama-nama calon tersangka karena pihaknya sudah mengantongi hasil audit kerugian negara.
“Tapi ketika AKBP Jazuli Dani dimutasi ke Polres Pasuruan malah kasus dugaan korupsi Gebyar Batik ini dihentikan di masa kepemimpinan Kapolres yang baru, tentu kami sangat curiga,” bebernya.
Sekadar informasi, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasatreskrim AKP Doni Setiawan pada Juni lalu, telah menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Gebyar Batik itu dihentikan, salah satunya karena tidak memenuhi unsur pidana korupsi.
“Hasil gelar bahwa perkara tersebut dihentikan kerena tidak ditemukan peristiwa Pidana Korupsi,” jelas AKP Doni pada Senin (23/6/2025) lalu.
Dikonfirmasi terbaru hari ini Rabu (20/8/2025) Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyebutkan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan hak masyarakat.
Kendati, Doni menegaskan bahwa penghentian kasus dugaan korupsi Gebyar Batik itu sudah sesuai prosedur.
“Itu hak masyarakat terkait itu (laporan). Itu (penghentian kasus Gebyar Batik) sudah sesuai prosedur,” tutup AKP Doni Setiawan saat dikonfirmasi media ini.
Dalam poin laporan yang akan dilayangkan ke Bid Propam Polda Jatim, Dear Jatim akan membawa banyak hal, tiga poin penting diantaranya yakni.
Pertama, Dear Jatim akan meminta Bid Propam Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Unit Tipidkor Satreskrim, Kasat Reskrim, dan Kapolres Pamekasan terkait proses penanganan perkara dugaan korupsi Program Gebyar Batik.
Kedua, Dear Jatim akan meminta Bid Propam Polda Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk membuka kembali penyelidikan perkara tersebut demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, Dear Jatim akan meminta kepastian bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.






