PAMEKASAN CHANNEL. PT Budiono Madura Bangun Persada tengah disorot soal pembangunan pagar laut di pantai Jumiang Desa Tanjung, kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan yang diperkirakan sepanjang 75 meter.
Keberadaan pagar laut itu ditentang keras oleh nelayan setempat, bahkan statusnya diduga tidak memiliki izin, baik dari Perhutani maupun Dinas Kelautan dan Perikanan yang berwenang.
Namun, ditengah sorotan pagar laut di desa Tanjung, Melalui Kuasa Hukum dari PT Budiono Madura Bangun Persada, Wahyudi menyebut bahwa sejak awal PT Budiono Madura Bangun Persada telah membangun kesepakatan dengan pihak kepala desa (kades) Tanjung dan para nelayan.
Kesepakatan itu ditandatangani warga/masyarakat desa Tanjung sekitaran lahan tambak PT Budiono pada 26 Mei 2023 Jam 19:00-20.00 di balai pembibitan rumput laut, desa Tanjung, Kampung Jumiang Pamekasan.
“Pihak PT Budiono telah melakukan kesepakatan dengan pihak desa sejak awal tentang pembangunan pagar laut, termasuk 139 nelayan,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi PAMEKASAN CHANNEL, Senin (11/2/2025) kemarin.
Kepada PAMEKASAN CHANNEL, Wahyudi menunjukkan bukti kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pihak Kepala desa Tanjung, PT Budiono Madura Bangun Persada dan 139 nelayan, yang juga ditandatangani saksi-saksi.
“Kami memiliki bukti kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pihak kepala desa Tanjung dan PT Budiono pada tanggal 26 Mei 2023 lalu,”ungkap Wahyudi.
Adapun dalam kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan bersama yang menghasilkan 5 poin kesepakatan, dan ditandatangani pihak-pihak terkait:
1. Memberikan persetujuan menjamin dan akan membantu untuk kemanan/kelancaran kepada PT. Budiono Madura Bangun Persada atas pemanfaatan lahan ex. PT Wahyu Jumiang yang sudah menjadi 7 (tujuh) SHM No 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346.
2. PT. Budiono Madura Bangun Persada sebagai pengelola lahan diberi hak sepenuhnya untuk memanfaatkan semua lahan sesuai luas yang tercantum dalam 7 (tujuh) SHM No 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346 untuk dijadikan dermaga tambatan perahu nelayan/masyarakat dan tambak garam PT. Budiono Madura Bangun Persada.
3. PT Budiono Madura Bangun Persada sebagai pengelola wajib dan bersedia membuat pembangunan akses jalan umum dan jalan angkutan garam serta tempat sandaran perahu dengan dermaga ukuran kurang lebih 5 meter x panjang 500 meter.
4. PT Budiono Madura Bangun Persada sebagai pengelola wajib dan bersedia melakukan pengukuran ulang aset lahan sesuai jumlah SHM yang dikelola melalui kantor dinas pertanahan untuk memastikan batas-batas luasan lahan yang akan dikelola.
5. PT Budiono Madura Bangun Persada bersedia untuk berkontribusi dalam kegiatan rutin tahunan acara pesta rakyat nelayan yaitu pesta petik laut dalam bentuk berupa bantuan CSR.
Sementara Nelayan desa Tanjung, Busri yang ikut bertanda tangan di 5 Kesepakatan itu merasa dikelabui oleh Pihak PT Budiono dan Kades Tanjung.
Ia bersama nelayan lain mengaku diminta bertanda tangan tanpa mengetahui secara jelas dan detail tentang apa saja isi dari kesepakatan tersebut.
“Saya bersama Pak Hakimah dan nelayan lain kaget karena dari 5 Kesepakatan itu terdapat pagar laut yang meresahkan, ini siasat jahat untuk mengelabui para nelayan,”ucap Pak Busri saat dikonfirmasi media ini, Selasa (11/2/2025).
Sementara, Nur Faisal Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya, menyebut 5 Kesepakatan yang ditunjukkan pihak Budiono tersebut belum sepenuhnya final karena masih ditentang nelayan.
Karena pada 4 bulan berikutnya, tepatnya pada 29 September 2023, Kapolsek Pademawu, Camat Pademawu, dan Danramil Pademawu telah mengeluarkan berita acara untuk menindaklanjuti protes nelayan.
“Hasilnya, kepala desa Tanjung (Zabur) diminta untuk melaksanakan musyawarah di tingkat desa yang melibatkan pihak-pihak berkonflik (masyarakat dan PT Budiono) dalam waktu 7 hari terhitung mulai 2 Oktober 2023 sampai 8 Oktober 2023,”ujar Nur Faisal.
Selanjutnya, kata Nur Faisal, pada 13 Oktober 2023 digelar musyawarah di kantor Balai desa Tanjung, kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan. Dalam rapat tersebut, mengahasilkan berita acara tentang rapat/koordinasi permasalahan sengketa tanah/lahan tambak di dusun Duko, desa Tanjung, kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan.
“Hasilnya, mantan Pamong atas nama Miskari dan Kades Tanjung tak mau bertandatangan, jadi sesuai dengan forum di tingkat camat kesepakatan itu batal,”terangnya.
Lebih lanjut, Nur Faisal menjelaskan bahwa munculnya pagar laut ini menjadi masalah baru yang meresahkan, padahal 7 SHM PT Budiono Madura Bangun Persada di dusun Duko, desa Tanjung Pamekasan tengah dituntut untuk dicabut.
“Masalah 7 SHM PT Budiono belum selesai, ini malah muncul pagar laut, apalagi bikin kesepakatan yang mengelabui nelayan, ini bukan kesepakatan tapi muslihat jahat,”tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa adanya pagar laut sepanjang 75 meter di pantai Jumiang, desa Tanjung Pamekasan tersebut tengah dikeluhkan masyarakat, aktivis dan para nelayan, bahkan status izinnya diduga sepihak.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi