Curi Dua Hp di Pademawu, Residivis Pencurian Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis pencurian (tengah) saat diamankan Anggota Reskrim Polres Pamekasan.

Residivis pencurian (tengah) saat diamankan Anggota Reskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN. Anggota Reskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap satu pelaku pencurian dua buah handphone.

Pelaku berinisial A (25 tahun) ditangkap di jalan Jembatan baru Kecamatan Kabupaten Pamekasan, Pada Kamis (03/06/2021) Sekitar jam 22.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku sudah mencuri 2 Buah HP dan Uang senilai 4 jt Rupiah milik warga di Dusun Soloh Timur desa Murtajih kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan.

Setelah terjadi pencurian, korban bernama Suwaebah melakukan pelaporan ke Polres Pamekasan dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 220 /V/ RES.1.8/2021/Reskrim/ SPKT Polres Pamekasan, tanggal 23 Mei 2021.

BACA JUGA :  Grebek Sabung Ayam, Polisi di Pamekasan Amankan 6 Tersangka dan 8 Ayam Tarung

“Tersangka ditangkap karena melakukan Tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan BB 2 unit HP ( Oppo A39 dan Oppo F11),” katanya kepada Pamekasan Channel. Sabtu, (05/06/2021).

Saat ini, Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pamekasan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.

BACA JUGA :  Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Dua Orang Tewas dan Dua Luka-Luka

Untuk diketahui, Tersangka berinisial A (24 tahun) tinggal di jalan Jembatan baru kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan dengan KTP lengkap asal jalan Panca warga 4 keluruhan Cipinang besar selatan kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

Tersangka merupakan residivis dan pernah dihukum dalam kasus yang sama.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot
Waduh, Rokok Ilegal GICO Milik Sultan Madura di Sumenep Dijual Bebas Lewat E-Commerce
Warga Pandan Galis Pamekasan Protes Ada Demo Blokade Jalan ke PT Garam Mengatasnamakan Masyarakat
Bea Cukai Takluk ke Sultan Madura dan Backing Rokok Ilegal GICO di Sumenep
Sidang Memanas Perkara PAW Kades Gugul, Keterangan Saksi Pelapor Dinilai Tidak Sinkron
Kepala Pasar Kolpajung Ditetapkan Tersangka Penganiayaan ke Pedagang Mie Ayam, Ini Alasan Tidak Ditahan!
Rusak Industri Pasar, Pusat Produksi Rokok Ilegal GICO Didesak Dilakukan Sidak Bea Cukai Madura
Masih Selidiki Motif, Polres Pamekasan Terima Pelimpahan Kasus Penganiayaan dari Polsek Larangan

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:18 WIB

Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:38 WIB

Waduh, Rokok Ilegal GICO Milik Sultan Madura di Sumenep Dijual Bebas Lewat E-Commerce

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:01 WIB

Warga Pandan Galis Pamekasan Protes Ada Demo Blokade Jalan ke PT Garam Mengatasnamakan Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:43 WIB

Bea Cukai Takluk ke Sultan Madura dan Backing Rokok Ilegal GICO di Sumenep

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:30 WIB

Sidang Memanas Perkara PAW Kades Gugul, Keterangan Saksi Pelapor Dinilai Tidak Sinkron

Berita Terbaru

Pelatih mendampingi Atlet Hapkido Pamekasan yang berhasil meraih empat medali perunggu di Porprov Jatim 2025.

Kesehatan

Hapkido Pamekasan Dapat 4 Medali Perunggu di Porprov Jatim

Minggu, 15 Jun 2025 - 20:18 WIB