Curi Dua Hp di Pademawu, Residivis Pencurian Diringkus Polisi

  • Bagikan
Residivis pencurian (tengah) saat diamankan Anggota Reskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN. Anggota Reskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap satu pelaku pencurian dua buah handphone.

Pelaku berinisial A (25 tahun) ditangkap di jalan Jembatan baru Kecamatan Kabupaten Pamekasan, Pada Kamis (03/06/2021) Sekitar jam 22.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku sudah mencuri 2 Buah HP dan Uang senilai 4 jt Rupiah milik warga di Dusun Soloh Timur desa Murtajih kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Licin Tipu Anak SMP, Wanita di Pamekasan Gasak Motor, Tak Sampai 24 Jam Polisi Langsung Ringkus

Setelah terjadi pencurian, korban bernama Suwaebah melakukan pelaporan ke Polres Pamekasan dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 220 /V/ RES.1.8/2021/Reskrim/ SPKT Polres Pamekasan, tanggal 23 Mei 2021.

“Tersangka ditangkap karena melakukan Tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan BB 2 unit HP ( Oppo A39 dan Oppo F11),” katanya kepada Pamekasan Channel. Sabtu, (05/06/2021).

BACA JUGA :  Saat Sepi Pemain, Lapangan Balap Kelereng di Pamekasan Dibongkar, Ini Kata Polisi

Saat ini, Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pamekasan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Tersangka berinisial A (24 tahun) tinggal di jalan Jembatan baru kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan dengan KTP lengkap asal jalan Panca warga 4 keluruhan Cipinang besar selatan kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Jurus Hadapi Demo Anarkis di Pamekasan, Ini Perintah Kapolres kepada Anggotanya

Tersangka merupakan residivis dan pernah dihukum dalam kasus yang sama.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan