TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Curi Dua Hp di Pademawu, Residivis Pencurian Diringkus Polisi

  • Bagikan
Residivis pencurian (tengah) saat diamankan Anggota Reskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN. Anggota Reskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap satu pelaku pencurian dua buah handphone.

Pelaku berinisial A (25 tahun) ditangkap di jalan Jembatan baru Kecamatan Kabupaten Pamekasan, Pada Kamis (03/06/2021) Sekitar jam 22.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku sudah mencuri 2 Buah HP dan Uang senilai 4 jt Rupiah milik warga di Dusun Soloh Timur desa Murtajih kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Sebelum Lebaran, Kejaksaan Pamekasan Siap Eksekusi Kades Tersangka Korupsi DD

Setelah terjadi pencurian, korban bernama Suwaebah melakukan pelaporan ke Polres Pamekasan dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 220 /V/ RES.1.8/2021/Reskrim/ SPKT Polres Pamekasan, tanggal 23 Mei 2021.

“Tersangka ditangkap karena melakukan Tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan BB 2 unit HP ( Oppo A39 dan Oppo F11),” katanya kepada Pamekasan Channel. Sabtu, (05/06/2021).

BACA JUGA :  2.670 Botol Miras Berbagai Jenis di Pamekasan Dimusnahkan

Saat ini, Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pamekasan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Tersangka berinisial A (24 tahun) tinggal di jalan Jembatan baru kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan dengan KTP lengkap asal jalan Panca warga 4 keluruhan Cipinang besar selatan kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Satu Pelaku Terduga Pembunuhan Kakek di Pamekasan

Tersangka merupakan residivis dan pernah dihukum dalam kasus yang sama.

  • Bagikan