Curi Dua Hp di Pademawu, Residivis Pencurian Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis pencurian (tengah) saat diamankan Anggota Reskrim Polres Pamekasan.

Residivis pencurian (tengah) saat diamankan Anggota Reskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN. Anggota Reskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap satu pelaku pencurian dua buah handphone.

Pelaku berinisial A (25 tahun) ditangkap di jalan Jembatan baru Kecamatan Kabupaten Pamekasan, Pada Kamis (03/06/2021) Sekitar jam 22.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku sudah mencuri 2 Buah HP dan Uang senilai 4 jt Rupiah milik warga di Dusun Soloh Timur desa Murtajih kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Polda Jatim Periksa 7 Orang terkait Kasus Polisi Pamekasan Jual Istrinya

Setelah terjadi pencurian, korban bernama Suwaebah melakukan pelaporan ke Polres Pamekasan dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 220 /V/ RES.1.8/2021/Reskrim/ SPKT Polres Pamekasan, tanggal 23 Mei 2021.

“Tersangka ditangkap karena melakukan Tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan BB 2 unit HP ( Oppo A39 dan Oppo F11),” katanya kepada Pamekasan Channel. Sabtu, (05/06/2021).

BACA JUGA :  Pasutri Pencuri Belasan Motor di Pamekasan Terancam 7 Hukuman Penjara

Saat ini, Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pamekasan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Tersangka berinisial A (24 tahun) tinggal di jalan Jembatan baru kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan dengan KTP lengkap asal jalan Panca warga 4 keluruhan Cipinang besar selatan kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Penyelundupan, Pupuk Subsidi dari Pamekasan Ditangkap di Ponorogo 11,45 Ton dan 9 Ton di Tuban

Tersangka merupakan residivis dan pernah dihukum dalam kasus yang sama.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perusak Mangrove di Desa Tanjung Pamekasan Minta Diungkap, Perhutani Tunggu Hasil Lidik Polisi
Makin Mengerucut, Polisi Kumpulkan Dokumen Dugaan Maladministrasi 7 SHM di Laut Jumiang Pamekasan
Eks Pamong Ungkap Hal Tak Terduga Soal SHM Laut 12 Hektare di Pantai Jumiang Pamekasan
Nelayan Duga Terbitnya SHM di Laut Jumiang karena Ulah BPN Pamekasan
Soal Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, PT Budiono Tunjukkan 5 Kesepakatan, Nelayan: Itu Siasat Jahat!
Kontroversi Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, Apakah Mengantongi Izin?
Maling Rokok di Desa Jambringin Pamekasan Dibekuk Polisi, 1 Rekannya Masih DPO
Polisi Atasi Konflik Memanas Keluarga Madura dengan Etnis Papua di Yogyakarta 

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:23 WIB

Perusak Mangrove di Desa Tanjung Pamekasan Minta Diungkap, Perhutani Tunggu Hasil Lidik Polisi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:16 WIB

Makin Mengerucut, Polisi Kumpulkan Dokumen Dugaan Maladministrasi 7 SHM di Laut Jumiang Pamekasan

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:37 WIB

Eks Pamong Ungkap Hal Tak Terduga Soal SHM Laut 12 Hektare di Pantai Jumiang Pamekasan

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:34 WIB

Nelayan Duga Terbitnya SHM di Laut Jumiang karena Ulah BPN Pamekasan

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:06 WIB

Soal Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, PT Budiono Tunjukkan 5 Kesepakatan, Nelayan: Itu Siasat Jahat!

Berita Terbaru