Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalami Kasus Korupsi, KPK Periksa Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin






