PAMEKASAN CHANNEL. Sidang dugaan pencemaran nama baik yang menimpa terdakwa Ali Wahdi dan Sulimah bermula dari kasus hilangnya emas 150 gram dan uang 9,1 juta rupiah milik Ibu Samsiyah Warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Dua kasus yakni kehilangan dan pencemaran nama baik ini sebelumnya ditangani oleh 2 Polsek berbeda di wilayah hukum Polres Pamekasan. Untuk kasus kehilangan ditangani Polsek Larangan, sedangkan kasus pencemaran nama baik ditangani Polsek Kadur Pamekasan.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (15/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Polsek Kadur Pamekasan menetapkan tersangka Ali Wahdi dan Sulimah dengan Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik terhadap Kholisah (terduga pencuri emas dan uang milik ibu Samsiyah).
Ali Wahdi (anak dari Samsiyah) dan Sulimah yang masih sepupu Kholisah ditetapkan tersangka oleh Polsek Kadur Pamekasan ditengah kasus kehilangan milik Ibu Samsiyah yang dilaporkan ke Polsek Larangan Pamekasan sudah masuk penyidikan.
Dalam sidang pembelaan saksi di PN Pamekasan, Samsuri (saudara dari ibu Samsiyah) dengan istrinya (Salha) menyampaikan fakta mengejutkan di hadapan Majelis Hakim.
Fakta mengejutkan disampaikan saksi Samsuri yang pada saat itu mengaku melihat Kholisah mondar-mandir di teras rumah saudaranya yang menjadi korban kehilangan emas 150 gram dan uang 9,1 juta.
“Saya melihat Kholisah mondar-mandir di teras rumah saudara saya (Samsiyah), saat itu saya tengah duduk sama istri saya (Salha) di rumah, kebetulan rumah saya dan rumah Samsiyah saudara saya itu dekat sekali,” kata saksi Samsuri.
Awalnya, Samsuri tidak menaruh curiga karena Kholisah memang sudah biasa ke rumah saudaranya, bahkan Kholisah itu sering pinjam emas ke saudaranya tersebut.
“Saya awalnya tidak curiga karena Kholisah memang sudah biasa pinjam emas, namun kecurigaan ini muncul setelah saudara saya hilang emas yang biasa dia pinjam,” ujarnya di hadapan majlis hakim PN Pamekasan.
Fakta mengejutkan juga disampaikan Salha istri dari Samsuri, menurutnya ia melihat Kholisah pada saat memasukkan tas ke dalam jok sepedanya, tapi Salha tidak mengetahui tas itu milik siapa.
“Saya melihat Kholisah itu memasukkan tas ke jok sepedanya, tapi saya tidak tahu tas itu berisi apa dan milik siapa, karena pada saat itu sore dan tahu hilang paginya,” jelas Salha.
Kuasa Hukum Korban Kehilangan Abdul Holis menyampaikan bahwa kliennya (Ali Wahdi dan Sulimah) menegaskan tidak pernah menuduh Kholisah mencuri emas milik ibu Samsiyah.
Menurut Holis, tujuan kliennya mendatangi rumah Khalisah hanya ingin menanyakan kebenaran kasus kehilangan, karena pada saat itu saksi pelapor (Kholisah) berada di rumah korban.
“Padahal, tujuan dari klien kami ini hanya mau menanyakan terkait apa yang disampaikan saksi yang melihat Kholisah berada di rumah korban yang kehilangan emas,” kata Abdul Holis.
Holis sangat meyakini bahwa kliennya itu tidak memenuhi unsur 310 KUHP pencemaran nama baik seperti yang ditetapkan oleh Polsek Kadur Pamekasan.
“Tidak ada bahasa dari klien kami yang menuduh Kholisah sebagai pencuri emas dan uang, sebab tujuan datang ke Rumah Kholisah ini hanya untuk musyawarah,” jelas Holis.
Sementara Kuasa hukum Kholisah, Yolies Yongki Nata membantah kliennya melakukan pencurian emas 150 gram dan uang 9,1 juta.
Menurut Yolies Yongki, apa disampaikan saksi Samsuri dan Salha ini masih akan diuji dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pamekasan.
“Kesaksian Samsuri dan Salha ini akan kami uji terkait keterangannya di Pengadilan,” ujarnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi