Di Hadapan Majelis Hakim PN Pamekasan, 2 Saksi Sampaikan Fakta Hilangnya Emas 150 Gram

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Samsuri tengah memberikan keterangan di Hadapan Majlis Hakim PN Pamekasan.

Saksi Samsuri tengah memberikan keterangan di Hadapan Majlis Hakim PN Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Sidang dugaan pencemaran nama baik yang menimpa terdakwa Ali Wahdi dan Sulimah bermula dari kasus hilangnya emas 150 gram dan uang 9,1 juta rupiah milik Ibu Samsiyah Warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Dua kasus yakni kehilangan dan pencemaran nama baik ini sebelumnya ditangani oleh 2 Polsek berbeda di wilayah hukum Polres Pamekasan. Untuk kasus kehilangan ditangani Polsek Larangan, sedangkan kasus pencemaran nama baik ditangani Polsek Kadur Pamekasan.

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (15/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Polsek Kadur Pamekasan menetapkan tersangka Ali Wahdi dan Sulimah dengan Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik terhadap Kholisah (terduga pencuri emas dan uang milik ibu Samsiyah).

Ali Wahdi (anak dari Samsiyah) dan Sulimah yang masih sepupu Kholisah ditetapkan tersangka oleh Polsek Kadur Pamekasan ditengah kasus kehilangan milik Ibu Samsiyah yang dilaporkan ke Polsek Larangan Pamekasan sudah masuk penyidikan.

BACA JUGA :  Stres Lepas Cerai, Warga Pamekasan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dalam sidang pembelaan saksi di PN Pamekasan, Samsuri (saudara dari ibu Samsiyah) dengan istrinya (Salha) menyampaikan fakta mengejutkan di hadapan Majelis Hakim.

Fakta mengejutkan disampaikan saksi Samsuri yang pada saat itu mengaku melihat Kholisah mondar-mandir di teras rumah saudaranya yang menjadi korban kehilangan emas 150 gram dan uang 9,1 juta.

“Saya melihat Kholisah mondar-mandir di teras rumah saudara saya (Samsiyah), saat itu saya tengah duduk sama istri saya (Salha) di rumah, kebetulan rumah saya dan rumah Samsiyah saudara saya itu dekat sekali,” kata saksi Samsuri.

Awalnya, Samsuri tidak menaruh curiga karena Kholisah memang sudah biasa ke rumah saudaranya, bahkan Kholisah itu sering pinjam emas ke saudaranya tersebut.

BACA JUGA :  Grebek Sabung Ayam, Polisi di Pamekasan Amankan 6 Tersangka dan 8 Ayam Tarung

“Saya awalnya tidak curiga karena Kholisah memang sudah biasa pinjam emas, namun kecurigaan ini muncul setelah saudara saya hilang emas yang biasa dia pinjam,” ujarnya di hadapan majlis hakim PN Pamekasan.

Fakta mengejutkan juga disampaikan Salha istri dari Samsuri, menurutnya ia melihat Kholisah pada saat memasukkan tas ke dalam jok sepedanya, tapi Salha tidak mengetahui tas itu milik siapa.

“Saya melihat Kholisah itu memasukkan tas ke jok sepedanya, tapi saya tidak tahu tas itu berisi apa dan milik siapa, karena pada saat itu sore dan tahu hilang paginya,” jelas Salha.

Kuasa Hukum Korban Kehilangan Abdul Holis menyampaikan bahwa kliennya (Ali Wahdi dan Sulimah) menegaskan tidak pernah menuduh Kholisah mencuri emas milik ibu Samsiyah.

Menurut Holis, tujuan kliennya mendatangi rumah Khalisah hanya ingin menanyakan kebenaran kasus kehilangan, karena pada saat itu saksi pelapor (Kholisah) berada di rumah korban.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Diduga Biarkan Pungli Parkir Berkeliaran

“Padahal, tujuan dari klien kami ini hanya mau menanyakan terkait apa yang disampaikan saksi yang melihat Kholisah berada di rumah korban yang kehilangan emas,” kata Abdul Holis.

Holis sangat meyakini bahwa kliennya itu tidak memenuhi unsur 310 KUHP pencemaran nama baik seperti yang ditetapkan oleh Polsek Kadur Pamekasan.

“Tidak ada bahasa dari klien kami yang menuduh Kholisah sebagai pencuri emas dan uang, sebab tujuan datang ke Rumah Kholisah ini hanya untuk musyawarah,” jelas Holis.

Sementara Kuasa hukum Kholisah, Yolies Yongki Nata membantah kliennya melakukan pencurian emas 150 gram dan uang 9,1 juta.

Menurut Yolies Yongki, apa disampaikan saksi Samsuri dan Salha ini masih akan diuji dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Kesaksian Samsuri dan Salha ini akan kami uji terkait keterangannya di Pengadilan,” ujarnya.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didemo PMII untuk Cabut Laporan, Kepala Perhutani Madura Tak Akan Mendukung Perusak Mangrove!
Ini Tampang 2 DPO Narkoba Asal Proppo yang Disayembarakan Polres Pamekasan Berhadiah 10 Juta
Buka Sayembara! Kapolres Pamekasan Sediakan Hadiah 10 Juta untuk Warga yang Infokan 2 DPO Narkoba Proppo
Kejari Pamekasan Tegas Akan Usut Kasus Dugaan Pemotongan Gaji Siltap Perangkat Desa Laden
Terdakwa Ibu Buta Huruf di Pamekasan Bantah Isi BAP yang Dibacakan Jaksa, Ini Permintaan Pengacara!
Dipelukan Polwan Cantik Ini, Senyum Nenek Penjual Bawang Korban Penipuan Uang Mainan
Empati dan Peduli Kapolsek Pakong Pamekasan kepada Nenek Penjual Rempah yang Tertipu Uang Mainan
Tak Ada Hati! Nenek Penjual Rempah di Pamekasan Ditipu Uang Mainan Pecahan 100 Ribu

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 18:16 WIB

Didemo PMII untuk Cabut Laporan, Kepala Perhutani Madura Tak Akan Mendukung Perusak Mangrove!

Jumat, 25 April 2025 - 13:39 WIB

Ini Tampang 2 DPO Narkoba Asal Proppo yang Disayembarakan Polres Pamekasan Berhadiah 10 Juta

Kamis, 24 April 2025 - 13:50 WIB

Kejari Pamekasan Tegas Akan Usut Kasus Dugaan Pemotongan Gaji Siltap Perangkat Desa Laden

Rabu, 23 April 2025 - 13:29 WIB

Terdakwa Ibu Buta Huruf di Pamekasan Bantah Isi BAP yang Dibacakan Jaksa, Ini Permintaan Pengacara!

Selasa, 22 April 2025 - 13:46 WIB

Dipelukan Polwan Cantik Ini, Senyum Nenek Penjual Bawang Korban Penipuan Uang Mainan

Berita Terbaru