PAMEKASAN CHANNEL. Sukriyanto, Wakil Bupati Pamekasan langsung dihampiri oleh sejumlah pedagang Pasar Kolpajung saat menjenguk Kaderi, korban yang diduga dianiaya Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan, Sabtu (22/3/2025).
Sejumlah pedagang tersebut mengeluhkan terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios yang diduga dilakukan Slamet Efendi selaku Kepala Pasar Kolpajung.
Sedikitnya, sekitar 8 pedagang Pasar Kolpajung yang mengadu langsung ke Wabup Sukriyanto.
Subaidi, salah satu Pedagang Pasar Kolpajung Pamekasan menceritakan bahwa pada tahun 2008 silam, sempat ada survei tempat khusus kios yang akan ditempatinya.
Karena tempat jualannya terlalu lebar, akhirnya dia diminta untuk membuat 2 kartu merah atau 2 buku merah dari Disperindag Kabupaten Pamekasan.
“Setelah dapat, saya pegang kartu itu sampai pemindahan jualan ke Lapangan Kowel, setelah pindah ke Lapangan Kowel, kartu merah yang satunya malah tidak masuk daftar kata Bu Yayuk, Pegawai Disperindag,” ujar Subaidi saat mengadukan ke Wabup Sukri.
Padahal, kata Subaidi, Kartu merah tersebut sebagai penanda resmi pemilik kios di Pasar Kolpajung Pamekasan yang baru.
“Karcis retribusi setiap hari selalu diminta ke saya. Kalau tidak masuk daftar kenapa satu kios itu masih ditagih ke saya karcis retribusinya,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Setiap hari staf Pasar Kolpajung Pamekasan memintai retribusi sebesar Rp 6 ribu rupiah. Tapi salah satu kiosnya yang mestinya harus dapat 2, hilang tanpa penjelasan pasti.
Menurut Subaidi, banyak pedagang Pasar Kolpajung yang juga menjadi korban dugaan pungli jual beli kios.
“Mereka takut untuk melapor karena khawatir tidak dapat kios dan namanya dihapus dari daftar pedagang Pasar Kolpajung,” jelasnya.
Sementara, Pedagang Pasar Kolpajung lainnya, Azizah menceritakan mulai tahun 2021 berjualan sandal di dalam Pasar Kolpajung Pamekasan, dan sampai saat ini tidak dapat kios.
Padahal, kata Azizah, ia sudah diminta untuk membayar oleh staf Pasar Kolpajung, Junaidi sebesar Rp 30 juta.
“Sampai sekarang saya tidak dapat kios, sekarang tidak jualan,” kata Azizah saat mengadu ke Wabup Sukri.
Azizah mengaku pernah diminta membayar uang Rp 30 juta itu sekitar lima tahun yang lalu sebelum Pasar Kolpajung baru ini dibangun.
Berdasarkan pengakuannya, Azizah sempat meminta uangnya kepada petugas Pasar Kolpajung untuk dikembalikan. Namun uangnya hanya dikembalikan Rp 10 juta, dan sisanya belum jelas sampai sekarang.
“Sampai sekarang saya tidak punya tempat jualan. Yang mengembalikan uang Rp 10 juta Kepala Pasar Kolpajung, Slamet Efendi,” katanya.
Nmun, Azizah tetap menuntut untuk mendapat kios karena dirinya adalah pedagang lama pasar Kolpajung Pamekasan.
“Apalagi sebelumnya, saya sudah didata oleh staf Pasar Kolpajung untuk mendapat kios di Pasar Kolpajung yang baru, uang saya dikembalikan, terus nama saya katanya dicabut dari nama pedagang Pasar Kolpajung Pamekasan. Yang bilang begitu staf Pasar Kolpajung, Darma,” bebernya.
Hingga kini, Azizah tidak tahu alasan kenapa sampai dihapus dari daftar nama polos Pedagang Pasar Kolpajung. Saat menyerahkan uang Rp 30 juta itu, tidak ada perjanjian resmi di atas materai, namun ia menyimpan bukti kuat.
“Uang segitu tidak sedikit, itu pun saya pinjam di bank. Saya langsung bayar kontan, saya mau bayar separuh dahulu tidak mau, mintanya cash total. Yang bayar ada suami saya saksinya,” tandasnya.
Atas kejadian dugaan pungli jual beli kios ini, Azizah sudah melapor ke Polres Pamekasan dan sudah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Ia meminta kepada Kepala Disperindag Pamekasan untuk tetap bisa mendapat kios di Pasar Kolpajung Pamekasan yang baru.
Sementara itu, kepada Polres Pamekasan, Azizah meminta agar terduga pelaku ditindak tegas.
“Pedagang yang lama banyak yang gak dapat kios, yang dapat kios itu banyak orang baru,” tutupnya.
Sedangkan, Pedagang Pasar Kolpajung yang lain, Wahyu mewakili istrinya, Sanirah yang juga pedagang lama di Pasar Kolpajung juga tidak dapat kios.
Padahal sekitar tahun 1990, istrinya berjualan daging di Pasar Kolpajung Pamekasan, namun yang dapat kios justru lebih banyak pedagang baru.
Namun seiring berjalannya waktu, Wahyu sempat ditawari oleh rekannya untuk membeli kios di Pasar Kolpajung senilai Rp 35 juta.
Saat itu dia mengaku sepakat akan membeli kios tersebut karena butuh untuk tempat berjualan daging dengan pembayaran awal Rp 10 juta. Dia berjanji akan melunasi dalam waktu 3 bulan.
“Tapi uang DP saya itu malah dikembalikan. Mungkin istri dari teman saya yang mau jual kios ini dapat hasutan dari orang dalam pasar. Jadi dikembalikan uang saya, tapi minta potongan sejuta. Saya tanya buat apa masih dipotong, katanya malu sama Kepala Pasar Kolpajung,” terangnya.
Atas adanya aduan ini, Wabup Pamekasan, Sukriyanto atau kak Sukri akan menindak lanjuti adanya dugaan pungli jual beli kios di Pasar Kolpajung Pamekasan.
Kendati, pihaknya masih akan mencari korban yang lain untuk dikumpulkan dan memberikan kesaksian.
“Yang penting saat ini yang menerima siapa, ngaku yang menugaskan siapa, nanti para pedagang harus jujur dan akan saya klarifikasi ulang,” kata kak Sukri di hadapan para pedagang Pasar Kolpajung.
Wabup yang akrab disapa Kak Sukri itu memberikan jaminan kepada para korban pungli dugaan jual beli kios ini untuk mencari jalan penyelesaian.
Dia berjanji akan mengkaji ulang permasalahan ini dan akan memanggil Kadisperindag dan Kepala Pasar Kolpajung untuk mengklarifikasi aduan tersebut.
“Ini mungkin hanya dialami segelintir orang saja, mungkin banyak korban lain terkait keluhan seperti ini,” katanya.
“Saya baru masuk kerja, sebenarnya ini saya masuk Selasa depan, karena ini ada keluhan ramai seperti ini, saya langsung tindaklanjuti,” ungkapnya.
Kak Sukri meminta pada pedagang Pasar Kolpajung yang menjadi korban pungli dugaan jual beli kios tersebut agar tidak takut melapor kepada dirinya.
Dia bahkan berjanji akan membela para Pedagang Pasar Kolpajung yang merasa menjadi korban dugaan pungli jual beli kios ini.
“Pedagang bisa datang ke Pendopo saya, saya sering di Pendopo Wabup Pamekasan. Selama merasa benar dan merasa diperas, kami akan tindak lanjuti,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi