Pasangan bukan suami istri yang digerebek itu berinisial A berstatus sebagai penyewa warga Kecamatan Kota, dan E berstatus sebagai PSK, warga Lumajang.
“Anggota kami menggerebek pasangan bukan suami istri ini pukul 13.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo.






