“Wong itu sudah kesepakatan yang bersangkutan (GTT dan PTT) dengan sekolah. Kok masih dipermasalahkan?,” katanya.
Wanita yang merangkap jabatan menjadi Kasubbag Sarpras SMAN 1 Pamekasan ini menerangkan bahwa pemotongan itu bervariatif. Tergantung kriterianya.
Dikatakannya, pemotongan gaji GTT dan PTT tersebut mulai dari Rp 13.000 hingga lebih.
“Intinya dari Rp 350 ribu dibagi 26. Hasilnya Rp 13 ribuan gitu. Ia kalo sakit harus ada surat keterangan dari dokter,” terangnya.
Ia mengaku uang hasil pemotongan dari GTT dan PTT itu nantinya dikembalikan lagi ke negara. Sementara diminta bukti pengembaliannya tidak mau menunjukkan.






