Alih-alih, dia menyebut sistem pengembalian dana hasil pemotongan itu tetap disimpan di sekolah, yang kemudian sekolah menyerahkan kembali uang hasil pemotongan kepada para guru untuk jalan-jalan guna refreshing.
“Ia dikembalikan ke negara. Tapi daripada ke negara kan eman-eman, ia kita kasih ke guru-guru untuk jalan gitu,” ujarnya.
Dikatakannya, pemotongan gaji itu hanya berlaku bagi GTT maupun PTT. Tidak untuk Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Kata dia, penilaian GTT dan PTT itu berbeda dengan PNS sehingga GTT maupun PTT bisa dipotong gajinya oleh sekolah.
“Ia enggak (berbeda). Jangan samakan dengan ASN, ASN penilaiannya lain loh. Kalo pengen tahu ASN tanyakan ke Cabdin bukan di sini,” pungkasnya.






