Gerak Cepat, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Alat Elektronik di Rumah Dokter

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konferensi pers dengan menunjukan barang bukti hasil pencurian di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Sabtu, tanggal 20 Juli 2024.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, kemudian membuka atau membongkAR kaca jendela sebanyak 3 buah kaca.

“Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca, lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang alat elektronik itu,” tambahnya.

Selanjutnya, Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku meninggalkan rumah dengan keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompat atau memanjat pagar dari rumah tersebut.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres. Pelaku dikenakan Pasal: 363 Ayat (1) ke 3.5 KUHP,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan