Gunakan Pedang, Pemuda di Pamekasan Bunuh Bocah SD 9 Tahun

  • Bagikan
Ilustrasi Google.

PAMEKASAN. Seorang pemuda berumur 20 tahun melakukan pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia (MD).

Pelaku berinisal U (20) warga Semenep yang sedang berada di rumah neneknya di Desa Larangan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Sementara korban pembunuhan diketahui berinisial AATA (9) warga Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Di Hadapan Majelis Hakim PN Pamekasan, 2 Saksi Sampaikan Fakta Hilangnya Emas 150 Gram
  • Bagikan