TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Gunakan Pedang, Pemuda di Pamekasan Bunuh Bocah SD 9 Tahun

  • Bagikan
Ilustrasi Google.

PAMEKASAN. Seorang pemuda berumur 20 tahun melakukan pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia (MD).

Pelaku berinisal U (20) warga Semenep yang sedang berada di rumah neneknya di Desa Larangan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Sementara korban pembunuhan diketahui berinisial AATA (9) warga Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Polsek Palengaan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Desa Rombuh

AKP Nining Dyah Poespitosari Kasubag Humas Polres Pamekasan, mengatakan pembunuhan itu terjadi di Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 23.45 pada Minggu (07/03/2021) malam.

Dikatakannya, Motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada ayah korban. “Sampai saat ini masih dalam pendalaman penyidik reskrim Polres Pamekasan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tuntas, Gugatan Perkara Perdata Yayasan Usman Al Farsy Nurul Hikmah Pamekasan Sudah Inkrah

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara korban sudah di kebumikan pagi hari tadi di Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan