TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Gunakan Pedang, Pemuda di Pamekasan Bunuh Bocah SD 9 Tahun

  • Bagikan
Ilustrasi Google.

PAMEKASAN. Seorang pemuda berumur 20 tahun melakukan pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia (MD).

Pelaku berinisal U (20) warga Semenep yang sedang berada di rumah neneknya di Desa Larangan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Sementara korban pembunuhan diketahui berinisial AATA (9) warga Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

AKP Nining Dyah Poespitosari Kasubag Humas Polres Pamekasan, mengatakan pembunuhan itu terjadi di Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 23.45 pada Minggu (07/03/2021) malam.

BACA JUGA :  Hamil Tiga Bulan Diluar Nikah, Pemuda di Sampang Bunuh Pacarnya Sendiri

Dikatakannya, Motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada ayah korban. “Sampai saat ini masih dalam pendalaman penyidik reskrim Polres Pamekasan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tahan Satu Korban Pengeroyokan Kades dan Keluarganya

Sementara korban sudah di kebumikan pagi hari tadi di Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan