PAMEKASAN. Seorang pemuda berumur 20 tahun melakukan pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia (MD).
Pelaku berinisal U (20) warga Semenep yang sedang berada di rumah neneknya di Desa Larangan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Sementara korban pembunuhan diketahui berinisial AATA (9) warga Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.






