“Hasil penyidikan pelaku 4 orang. Dua sudah ditangkap. Dua lainnya masuk DPO Polres Pamekasan,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers, Minggu (14/11/2025) malam.
Kedua tersangka yang telah ditangkap berinisial N (36) dan SA (30), keduanya warga Kecamatan Sokobenah Sampang.
Dari hasil penyidikan sementara, aksi keji tersebut dilatarbelakangi masalah asmara yang berujung dendam.
Sementara itu, dua pelaku lain yang masih buron diduga memiliki peran penting dalam aksi pembakaran tersebut.
Polisi telah mengantongi identitas keduanya dan memastikan akan menangkap mereka secepatnya.






