Jaka Jatim Desak Pengadilan Tipikor Surabaya Tetapkan Gubernur Khofifah Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah

  • Bagikan
Surabaya. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melakukan aksi demontrasi ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa, (30/05/2023).

“Proses dengan seksama dan ketua pengadilan tipikor surabaya segera memanggil 130 orang saksi dari Pejabat Pemprov jatim baik dari legisltif maupun eksekutif yang sudah diproses hukum oleh KPK,” teriak Musfik saat orasi di depan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Berdasarkan Informasi yang beredar dan investigasi Jaka Jatim) di lapangan, bahwa dana hibah Pemprov Jatim yang selama ini menjadi bulan-bulanan APH sudah terbongkar, banyak pekerjaan yang di alokasikan dari dana hibah Fiktif secara umum, dan banyak yang tidak dikerjakan.

“Karena pengampilan Fee/Ijonnya 30% sampai 40% dari pagu anggaran, dan ini berjalan sejak adanya program dana hibah di Pemprov Jatim sampai hari ini, baik jatah yang diberikan kepada eksekutif maupun legislatif Pemprov Jatim,” tambahnya.

BACA JUGA :  Misterius Penangkapan Polres Pamekasan soal Pita Cukai Palsu, Siapa Sosok IF di Balik Kasus Ini?

Dengan kondisi tersebut, Jaka Jatim menuntut agar Hakim ketua dan JPU KPK segera menetapkan tersangka baru dari saksi legisltif maupun eksekutif Pemprov Jatim yang berperan penting dalam merealisasikan dana hibah.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan