Proyek tersebut dikerjakan sejak Agustus sampai November 2025 dan kontraktor pelaksana tidak mampu menyelesaikan hingga akhirnya diputus kontrak.
“Sehingga kami melakukan penggeledahan PUPR Pamekasan khususnya bidang Bina Marga,” tambahnya.
Kata Ali Munip, saat melakukan penggeladahan, sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dibawa ke Kantor Kejari.






