“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup.






