Kasus Pembunuhan Pria Dibakar sampai Gosong di Pamekasan, 2 Pelaku Dihantui Hukuman Mati

  • Bagikan
Dua pelaku pembunuhan dengan cara membakar korban.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan  tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Pamekasan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  • Bagikan