Kepala Cabang Baru Pegadaian Syariah Pamekasan Ngotot Belum Mau Ganti Rugi 47 Korban Hozizah

  • Bagikan
Korban Agen Pengadaian Syariah Pamekasan sampai tertidur demi menagih haknya di Kantor cabang setempat.

PAMEKASAN CHANNEL. Puluhan nasabah yang menjadi korban penipuan oleh agen Pegadaian resmi Pengadaian Syariah Cabang Pamekasan kembali menggeruduk Kantor Cabang setempat, Jumat (6/3/2026).

Terhitung sebanyak 47 nasabah mengaku belum menerima pengembalian uang setelah emas ditebus.

Emak-emak itu merasa ditipu oleh agen pegadaian atas nama Hozizah dan menuntut pihak Cabang bertanggung jawab. Mereka juga berteriak agar kantor tak bisa beroperasi.

Para korban berbuka puasa di Kantor Cabang Pegadaian Pamekasan. Bahkan mereka membawa keluarga masing-masing untuk bertahan hingga malam hari.

Salah satu korban, Mansur S mengatakan, pihaknya bersama korban lain tetap akan bertahan sampai ada kepastian pengembalian uang dari Kantor Cabang Pegadaian Pamekasan.

BACA JUGA :  Masyarakat Demo Kejaksaan Pamekasan, Tuntut Pelaku Pemotongan Gaji Perangkat Desa Ditahan

“Uang kami total 6,5 miliar harus dikembalikan oleh pegadaian,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selama dua tahun tuntutan mereka tidak mendapat kepastian. Padahal mereka sudah meminta uang mereka sejak Hozizah diketahui menipu hingga ditahan oleh Kejaksaan Pamekasan.

Pada tahun 2024, puluhan orang tertipu memberi pinjaman emas kepada Hoizizah. Mereka tertarik karena diiming-imingi ada keuntungan ketika emas dikembalikan.

“Nominal emas yang ditebus setiap korban berbeda-beda. Ada yang mencapai Rp 1 miliar hingga paling kecil emas seharga Rp 50 juta,” ungkapnya.

Kata dia, dari 47 korban yang tersisa adalah mereka yang menebus emasnya sendiri karena digadaikan Hozizah.

“Korban ditakut-takuti emas dilelang. Sehingga kami menebusnya sendiri. Padahal uang gadai emas tidak tahu siapa yang menikmatinya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Heboh! Oknum Ustadz di Kangean Sumenep Madura Diduga Cabuli Puluhan Santrinya

Mansur mengungkapkan, korban yang tidak menebus emasnya sendiri sudah dikembalikan oleh pegadaian. Sementara emas yang sudah ditebus tertipu, uang tidak dikembalikan sampai hari ini.

“Saya pun tertipu seminggu sebelum kasus penipuan ini terungkap pada tahun 2024,” kata Mansur.

Para korban akan menutup pegadaian selama belum ada kepastian pengembalian uang tebusan. Mereka akan tetap bertahan setiap hari.

“Pegadaian tidak boleh beroperasi. Kecuali mereka berjanji secara tertulis dan bermaterai,” tegas Mansur.

Diketahui ditengah derasnya kasus ini Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Cabang yang semula Nurhayanto kini berganti.

Sementara Kepala Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan yang baru, Lutfiati menyampaikan, pihaknya masih menunggu kepastian hukum yang sedang berjalan untuk melakukan penggantian uang.

BACA JUGA :  Berkas P21, Tersangka Lora Pamekasan Kasus TPKS Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Ini masih proses hukum. Kalau dari pengadilan kita diminta mengganti, uang mereka akan kami ganti. Cuma mereka tidak sabar sekarang,” ucapnya.

Pihaknya mengaku pegadaian sudah tidak bisa beroperasi selama dua hari. “Hari ini kami ada di depan kantor tidak bisa masuk,” ucapnya.

Sebelumnya, terpidana penipuan, Hozizah divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Terpidana asal Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan tersebut terbukti di persidangan melakukan tindak pidana penipuan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan