Maling Sepeda Motor di Pamekasan Diamuk Massa, Bagian Punggung Kenak Bacok

  • Bagikan
Pelaku dirawat di Rumah Sakit Waru Pamekasan usai diamuk massa.

“Pelaku menyerah setelah terluka bacok di punggungnya, anggota Polsek Pasean yang segera datang ke TKP dapat mengamankan pelaku dari amuk massa dan membawa pelaku ke Rumah Sakit Waru untuk dilakukan pengobatan,” tambah AKP Sri.

BACA JUGA :  Penyelundupan, 291 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Terminal Ronggosukowati Pamekasan

Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan