Melawan, Satu dari Lima Pelaku Curanmor di Pamekasan Ditembak di Bagian Kaki

  • Bagikan
Kelima pelaku saat diamankan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Polisi Pamekasan berhasil menangkap 5 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian motor.

Laporan ungkap kasus ini disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/8/2025) di Mapolres setempat.

Kelima tersangka tersebut masing-masing yakni inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS yang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terhitung sejak Jumat hingga Rabu (18-23/7/2025) lalu.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas.

BACA JUGA :  Warga di Pulau Gili Labak Madura Keluhkan Listrik, Pendidikan Hingga Penanganan Medis

“Satu pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap,” ujar Doni Setiawan.

Dari kelima tersangka tersebut, satu diantaranya yakni SRF yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan dalam kasus penggelapan motor.

Lebih lanjut, Doni Setiawan mengatakan bahwa, pelaku lain yakni M ditangkap dalam aksi pencurian motor Suzuki Smas Hitam bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan.

“Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor. SHD saat ini menjadi DPO,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Kasus berikutnya yang berhasil mengamankan yakni tersangka SRF yang beraksi mencuri motor di Kecamatan Pakong, Pamekasan.

“Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkapnya.

Dalam kasus ketiga, polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan.

“Dari tersangka ini kita amankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

Kasus berikutnya yakni tersangka inisial SS yang beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Pademawu, Pamekasan.

“Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkasnya.

Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan