PAMEKASAN CHANNEL. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Susiyanto terkait perkara dugaan tindak pidana dalam proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang membatalkan atau mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan terhadap lima terdakwa kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, kelima terdakwa yakni QZ, MR, MS, MSM, dan T, divonis bersalah oleh PN Pamekasan atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PAW Kades Gugul.
Seolah tak ada ampunan, masing-masing dari mereka sebelumnya divonis berat dengan pidana 3,6 Tahun Penjara.
Namun, para terdakwa mengajukan banding ke PT Surabaya, dan hasilnya majelis hakim banding memutus membatalkan atau mengubah putusan PN Pamekasan.
Majelis Hakim PT Surabaya dalam amar putusannya menyatakan bahwa menerima permohonan banding dari kelima terdakwa PAW Kades Gugul.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 71/Pid.B/2025/PN PMK 24 juli 2025. Menjatuhkan pidana kepada 5 terdakwa masing-masing 1 tahun penjara,” bunyi amar putusan PT Surabaya.
Pada Hari ini, Jumat (7/11/2025), pihak keluarga terdakwa mengaku legah karena Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan JPU Erwan Susiyanto.






