“Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, MA akhirnya menolak kasasi tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Ahmad, salah satu keluarga terdakwa PAW Kades Gugul.
Dengan ditolaknya kasasi JPU, maka para terdakwa secara hukum menyesuaikan dengan hasil banding PT Surabaya dengan mengubah putusan Pengadilan Negeri Pamekasan.
Keputusan MA ini menjadi babak akhir dari perjalanan hukum panjang kasus PAW Kades Gugul yang sempat menjadi sorotan publik di Pamekasan.
Pihak keluarga terdakwa menyambut baik putusan MA yang dianggap sebagai bentuk keadilan atas perjuangan panjang untuk membuktikan kebenaran.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait sikap mereka atas keputusan Mahkamah Agung tersebut.






