PAMEKASAN CHANNEL. Kasus penipuan yang menimpa puluhan korban dengan kerugian Miliaran Rupiah yang telah dilakukan salah satu agen resmi Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan (Agen Hozizah) telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Puluhan korban dalam Kuasa Pengacara Ach Jailani yang ditaksir kerugian hingga Rp35 Miliar sempat melapor ke KPK RI, Mabes Polri, termasuk juga ke Polres Pamekasan atas dugaan keterlibatan pihak Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan.
Terbaru, usai beberapa hari lalu Hozizah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dengan hukuman penjara selama 2 Tahun 6 bulan, pada Hari ini Selasa (18/3/2025) Kedua belah pihak antara Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan dengan puluhan korban Hozizah bersepakat damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak tersebut, yakni karena Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan berkomitmen akan mengganti rugi atas semua kerugian yang menimpa seluruh korban Agen Pegadaian Hozizah.
Kepala Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan Nurhayanto melalui Kuasa Hukumnya, Alfian Marsuto mengatakan bahwa pihak Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan telah bersepakat untuk mengganti rugi atas semua kerugian yang dialami oleh korban Hozizah.
Namun, kata Alfian, Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan dalam artian, masih memerlukan verifikasi dan validasi untuk mengakomodir dan menginventarisir kerugian atas permintaan korban Hozizah.
“Karena permintaan korban kan barang diminta untuk dikembalikan, maka kita titik tengahnya itu akan dikembalikan tapi masih memerlukan verifikasi dan validasi,” ujar Alfian Marsuto saat dikonfirmasi media ini.
Untuk verifikasi identitas korban dan validasi kerugian, menurut Alfian Marsuto, pihak Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan akan segera memintai klarifikasi langsung kepada Hozizah untuk memastikan ganti rugi tersebut.
“Nanti ada tim kita dari pegadaian Pamekasan dan tim pengacara korban untuk klarifikasi bersama-sama kepada Hozizah siapa saja yang naruh ke Pegadaian dan siapa saja yang menjadi korban, nanti bila uang dan emasnya itu memang lari ke Pegadaian maka akan diganti dalam waktu 60 hari kerja dengan toleransi 15 hari,” jelasnya.
Kendati, kata dia, Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan berjanji tidak akan keluar dari kesepakatan yang dibuat, artinya akan secepat mungkin menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.
“Dengan adanya kesepakatan ganti rugi ini, kita akan gerak cepat, tangkas dan mengupayakan agar ganti rugi tersebut segera ditindaklanjuti,” terangnya.
Sementara itu, meskipun telah sepakat damai dan akan ganti rugi, pengacara korban Pegadaian Syariah Pamekasan, Ach Jailani mengaku masih belum mencabut laporan yang telah diajukan ke pihak berwajib.
Menurut Ach Jailani, kesepakatan damai yang telah dicapai dengan pihak Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan akan mengganti bukan berarti langsung mencabut laporan, melainkan masih menunggu sampai ganti rugi tersebut dicapai secara maksimal.
“Kesepakatan damai yang telah dilakukan bukan berarti bahwa korban dan pihak Pegadaian Syariah Pamekasan terhenti, soal laporan belum kita cabut,” kata Ach Jailani.
Artinya, kata Ach Jailani, pihaknya masih menunggu sampai pengembalian kerugian benar-benar dikembalikan.
“Laporan yang telah diajukan masih tetap diproses oleh pihak berwajib. Soal pencabutan laporan kita masih menunggu tidak ada yang dilanggar dalam kesepakatan tersebut,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi