Meski Sepakat Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Tunggu Klarifikasi Hozizah, Pengacara Korban Belum Mau Cabut Laporan!

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dan Pengacaranya.

Korban dan Pengacaranya.

PAMEKASAN CHANNEL. Kasus penipuan yang menimpa puluhan korban dengan kerugian Miliaran Rupiah yang telah dilakukan salah satu agen resmi Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan (Agen Hozizah) telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Puluhan korban dalam Kuasa Pengacara Ach Jailani yang ditaksir kerugian hingga Rp35 Miliar sempat melapor ke KPK RI, Mabes Polri, termasuk juga ke Polres Pamekasan atas dugaan keterlibatan pihak Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan.

Terbaru, usai beberapa hari lalu Hozizah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dengan hukuman penjara selama 2 Tahun 6 bulan, pada Hari ini Selasa (18/3/2025) Kedua belah pihak antara Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan dengan puluhan korban Hozizah bersepakat damai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak tersebut, yakni karena Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan berkomitmen akan mengganti rugi atas semua kerugian yang menimpa seluruh korban Agen Pegadaian Hozizah.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap 1 Tersangka Narkoba Asal Lumajang

Kepala Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan Nurhayanto melalui Kuasa Hukumnya, Alfian Marsuto mengatakan bahwa pihak Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan telah bersepakat untuk mengganti rugi atas semua kerugian yang dialami oleh korban Hozizah.

Namun, kata Alfian, Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan dalam artian, masih memerlukan verifikasi dan validasi untuk mengakomodir dan menginventarisir kerugian atas permintaan korban Hozizah.

“Karena permintaan korban kan barang diminta untuk dikembalikan, maka kita titik tengahnya itu akan dikembalikan tapi masih memerlukan verifikasi dan validasi,” ujar Alfian Marsuto saat dikonfirmasi media ini.

Untuk verifikasi identitas korban dan validasi kerugian, menurut Alfian Marsuto, pihak Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan akan segera memintai klarifikasi langsung kepada Hozizah untuk memastikan ganti rugi tersebut.

BACA JUGA :  Rakor dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Bupati Pamekasan Komitmen Berantas Narkoba

“Nanti ada tim kita dari pegadaian Pamekasan dan tim pengacara korban untuk klarifikasi bersama-sama kepada Hozizah siapa saja yang naruh ke Pegadaian dan siapa saja yang menjadi korban, nanti bila uang dan emasnya itu memang lari ke Pegadaian maka akan diganti dalam waktu 60 hari kerja dengan toleransi 15 hari,” jelasnya.

Kendati, kata dia, Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan berjanji tidak akan keluar dari kesepakatan yang dibuat, artinya akan secepat mungkin menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.

“Dengan adanya kesepakatan ganti rugi ini, kita akan gerak cepat, tangkas dan mengupayakan agar ganti rugi tersebut segera ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, meskipun telah sepakat damai dan akan ganti rugi, pengacara korban Pegadaian Syariah Pamekasan, Ach Jailani mengaku masih belum mencabut laporan yang telah diajukan ke pihak berwajib.

BACA JUGA :  Polemik Jumiang, Dewan Komisi II Pamekasan Cuma Gertak Sambal, Kades dan Pemilik SHM Tak Dipanggil

Menurut Ach Jailani, kesepakatan damai yang telah dicapai dengan pihak Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan akan mengganti bukan berarti langsung mencabut laporan, melainkan masih menunggu sampai ganti rugi tersebut dicapai secara maksimal.

“Kesepakatan damai yang telah dilakukan bukan berarti bahwa korban dan pihak Pegadaian Syariah Pamekasan terhenti, soal laporan belum kita cabut,” kata Ach Jailani.

Artinya, kata Ach Jailani, pihaknya masih menunggu sampai pengembalian kerugian benar-benar dikembalikan.

“Laporan yang telah diajukan masih tetap diproses oleh pihak berwajib. Soal pencabutan laporan kita masih menunggu tidak ada yang dilanggar dalam kesepakatan tersebut,” tandasnya.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terancam Dibui 6 Tahun, Kejari Pamekasan Tahan 5 Panitia Perkara PAW Kades Gugul 
Polda Riau Salah Tangkap! Polisi yang Aniaya Warga Pamekasan Dilaporkan ke Kadiv Propam Polri
Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba Polda Riau, Warga Pamekasan Ini Ngaku Dianiaya Oknum Polisi
Pria Asal Pamekasan Nyaris Diamuk Massa di Bali Usai Bawa Kabur Motor dan Dijual ke Pemulung
Lapor Tak Punya Motor dan Mobil, Harta Terbaru Kepala Bea Cukai Madura Naik Jadi Rp5,1 Miliar
Tangkap-Bayar-Lepas Pengusaha Rokok Ilegal Asal Bangkes Kadur Disorot, Netizen: Hukum Terkesan Bisa Dibeli
Pengusaha Rokok Ilegal di Bangkes Kadur Pamekasan Dibekuk Polisi, Tak Sampai 24 Jam Bea Cukai Madura Lepas Tersangka
Hanya Bikin Hancur Ekosistem Mangrove Pesisir Jumiang, Nelayan Murni Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:10 WIB

Terancam Dibui 6 Tahun, Kejari Pamekasan Tahan 5 Panitia Perkara PAW Kades Gugul 

Rabu, 30 April 2025 - 14:16 WIB

Polda Riau Salah Tangkap! Polisi yang Aniaya Warga Pamekasan Dilaporkan ke Kadiv Propam Polri

Rabu, 30 April 2025 - 11:40 WIB

Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba Polda Riau, Warga Pamekasan Ini Ngaku Dianiaya Oknum Polisi

Selasa, 29 April 2025 - 10:50 WIB

Lapor Tak Punya Motor dan Mobil, Harta Terbaru Kepala Bea Cukai Madura Naik Jadi Rp5,1 Miliar

Senin, 28 April 2025 - 20:00 WIB

Tangkap-Bayar-Lepas Pengusaha Rokok Ilegal Asal Bangkes Kadur Disorot, Netizen: Hukum Terkesan Bisa Dibeli

Berita Terbaru

Pemateri dalam Forum Group Discussion (FGD) di Ballroom Hotel Cahaya Berlian.

Politik dan Pemerintahan

Mahasiswa Pamekasan Kawal Implementasi UU TNI Agar Tetap Dalam Koridor Demokrasi

Rabu, 30 Apr 2025 - 17:27 WIB