PAMEKASAN CHANNEL. Kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan Mangrove di Pesisir Jumiang Pamekasan beberapa waktu lalu telah dinaikkan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan, karena diduga telah memenuhi unsur pidana.
Terbaru, pada hari ini, Kamis (20/3/2025) siang, Sejumlah Nelayan Jumiang Desa Tanjung Pamekasan melakukan audiensi ke Polres Pamekasan.
Audiensi tersebut dilakukan oleh Nelayan guna memberikan dukungan kepada Polres Pamekasan agar segera melakukan gelar perkara penyidikan dan secepatnya menetapkan calon tersangka dalam kasus ini.
Perwakilan nelayan, Nur Faisal mengatakan bahwa masyarakat dan nelayan di dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, berharap Polres Pamekasan juga tidak salah sasaran dalam membidik calon tersangka.
“Kita berharap Polres Pamekasan tangkas dan cepat dalam memutuskan perkara ini, namun kita juga ingin masyarakat dan nelayan tidak jadi korban dalam kasus ini,” ucap Nur Faisal.
Menurut Nur Faisal, pihaknya juga sudah berdiskusi panjang dengan Polres Pamekasan dan pada hari ini telah menyerahkan bukti-bukti tambahan ke Polisi untuk menguatkan berkas-berkas yang sudah diperiksa.
“Alhamdulillah pada kesempatan ini kita telah berdiskusi dengan satreskrim polres Pamekasan dan telah menyerahkan bukti tambahan, dan kita sangat menunggu Calon tersangka pengrusakan Mangrove,” tandasnya.
Selain itu, aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) tersebut juga berharap kasus pagar laut dan Sertifikat Hak Milik atas nama Syafi’i Cs di laut Jumiang Pamekasan juga segera diproses.
“Kasus pagar laut dan SHM atas Nama perorangan di laut Jumiang Pamekasan diharapkan segera naik tahap penyidikan,” harapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan profesional dalam mengusut kasus penyerobotan dan pengerusakan mangrove di desa Tanjung Pamekasan.
Bahkan, ia juga menyebut bahwa pihaknya tidak mengenal PT Budiono Madura Bangun Persada yang disebut-sebut sebagai terduga dalam kasus ini.
“Kami tidak punya kepentingan apa-apa dan tidak pernah mengenal Yuphang (Komisaris PT. Budiono Madura Bangun Persada, red), jadi kami akan profesional dalam kasus ini,” ujar AKP Doni Setiawan.
Sementara, untuk kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan mangrove di desa Tanjung Pamekasan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu proses lebih lanjut.
“Untuk laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan sudah naik tahap sidik, kita akan profesional,” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan mangrove di desa Tanjung Pamekasan tersebut atas laporan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura dengan terduga PT Budiono Madura Bangun Persada.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi