“Ini murni penegakan hukum, yang jelas kami tetap bekerja secara profesional dan SOP sesuai mekanisme aturan yang ada,” paparnya.
Diketahui, Kejari Sampang menetapkan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLT DD tahun 2020. Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (29/11/2023).
Dalam perkara tersebut Tim Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp 260 juta. Tersangka Sofrowi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor kejaksaan sekitar 1 jam.
Sebelum dinaikkan statusnya tersangka, Sofrowi diperiksa sebagai saksi. Ia permah menjalani pemeriksaan penyidik kurang lebih lima kali.
Sedangkan status Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar hingga saat ini masih sebagai saksi.






