Dikatakannya, bahwa apa yang disampaikan massa aksi itu semua tidak beralasan. Mereka menganggap itu adalah sisa politik Pilkades. Padahal itu murni tindak pidana korupsi.
“Sebagai masyarakat yang taat terhadap hukum maka menjadi kewajiban untuk melaporkan apabila ada indikasi telah terjadi tindak pidana, termasuk salah satunya kasus BLT DD Desa Gunung Rancak,” katanya.
Diakuinya, bahwa status masyarakat baik aparat dan masyarakat biasa dimuka hukum itu sama ( Equality before the law). “Jangan hanya karena dia seorang kepala desa tidak boleh diberikan sanksi pidana. Saya tegaskan sekali lagi, semua harus diperlakukan sama dimuka Hukum,” tandasnya.
Sebagaimana telah diketahui, bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi BLT DD tersebut mencapai 260.000.000 berdasarkan hasil Audit Tim Inspektorat.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi memastikan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BLT DD Gunung Rancal tidak ada unsur politik apapun.






