Bersamaan dengan hal ini, Suprapto, Kepala FIFGROUP Cabang Kepanjen, menegaskan komitmen perusahaan untuk mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.
“Kami akan konsisten mengawal kasus ini sampai dengan putusan PN Kabupaten Malang. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi debitur bahwa wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama akan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” pungkas Suprapto.
FIFGROUP menghimbau kepada seluruh konsumen untuk selalu berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika ada indikasi penipuan atau pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan kepada pihak berwajib atau langsung datang ke kantor FIFGROUP terdekat.






