Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Sepeda Motor, FIF GROUP Laporkan Oknum Konsumen

  • Bagikan
FIF GROUP Cabang Kepanjen, Kota Malang

PAMEKASAN CHANNEL. Pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga.

Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar di Indonesia mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh debitur dengan inisial SH dan CU di FIFGROUP Cabang Kepanjen tepatnya di Jl. Kawi Ruko No.10b, Banurejo, Kepanjen, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA :  Perselingkuhan di Pamekasan Berujung Kematian

Kejadian bermula ketika terlapor, CU dan SH, bertindak sebagai debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan FIFGROUP Cabang Kepanjen masing-masing pada tanggal 16 Maret 2024 dan 21 September 2023. Objek pembiayaan adalah unit sepeda motor merk Honda tipe PCX (N 3845 EGA), dan Honda Beat (N 4557 EGI).

BACA JUGA :  Ulama NU Menduga Ada Faktor Lain Tidak Tuntasnya Kasus Pencemaran Pendiri NU oleh Polres Pamekasan

Namun, terlapor melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjamkan identitasnya kepada oknum berinisial YT yang saat ini masuk ke dalam Dalam Pencarian Orang (DPO).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan