untuk mengajukan kredit sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Kepanjen. Tidak hanya itu, setelah sepeda motor diterima, pelaku langsung memberikannya kepada YT dengan iming-iming uang masing-masing sebesar Rp5 juta.
Akibat kejadian ini, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar total Rp80,9 juta.
FIFGROUP telah memberikan kuasa kepada M. Irfansyah Rachman selaku Recovery Section Head FIFGROUP Cabang Kepanjen untuk melaporkan kejadian ini ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosari, Kabupaten Malang. Saat ini, kedua terdakwa telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Malang.
Tindakan yang dilakukan oleh SH dan CU diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.






