Perkara Intimidasi Jurnalis di Pamekasan Tak Kunjung Disidangkan

  • Bagikan
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono.

“Fakta kami benar-benar tidak main-main dalam menangani perkara yang menimpa rekan-rekan wartawan. Kami telah lakukan proses penyidikan dan sudah dinyatakan P21,” terang AKP Doni Setiawan.

Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan JTV Madura di Pamekasan sudah lama bergulir.

Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025. Namun, penyidik baru bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pamekasan.

Fakta tersebut menyita perhatian publik. Utamanya insan pers di Kabupaten Pamekasan. Bahkan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat memperingatkan aparat agar tidak main-main dalam menangani perkara yang menyangkut wartawan.

Sebab, Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya.

“Kasus yang menghalang-halangi tugas wartawan yang korbannya wartawan JTV Madura harus diusut tuntas,” tegas Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menegaskan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Pamekasan sudah lengkap 3 bulan lalu.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Profil Hakim Ketua di Sidang Vonis Lima Terdakwa PAW Kades Gugul
  • Bagikan