Perkara Intimidasi Jurnalis di Pamekasan Tak Kunjung Disidangkan

  • Bagikan
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono.

“Itu sesuai ketentuan sejak tanggal 12 Agustus 2025  P21,” ucap Benny.

Kata dia, dasar penerbitan P21 itu adalah hasil penelitian berkas dari penyidik. Setelah itu, kami melayangkan surat P21A agar tersangka segera diserahkan ke kami.

Diakuinya, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pamekasan menerbitkan surat lanjutan P21A pada 15 September 2025.

“Surat itu, sebagai pengingat agar penyidik segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Demo Tunggal Kejaksaan Pamekasan, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mobil Sigap
  • Bagikan