PAMEKASAN CHANNEL. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada lima terdakwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, pada Kamis (24/7/2025) Kemarin.
Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, yang menangani dan mengadili perkara menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat pemilihan PAW Kades Gugul.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” kata ketua Hakim Rahmat Sanjaya saat membacakan putusan.
Hakim yang saat ini menduduki jabatan ketua Pengadilan Negeri Pamekasan menjadi Hakim ketua perkara Gugul dengan anggota Majelis Hakim Yuklayushi dan Moh. Arif Fathoni.
Lantas, siapakah Hakim Rahmat Sanjaya yang memvonis lima terdakwa dengan hukuman 3,6 tahun penjara untuk kasus dugaan pemalsuan surat PAW Kades Gugul? Simak profil singkatnya berikut ini.
Rahmat Sanjaya lahir di Pangkal Pinang, 5 April 1979. Dia saat ini menduduki kursi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan.
Dia bertugas di Pengadilan Negeri Pamekasan kelas 1B didampingi wakilnya Wiryatmi Lukito Totok.
Pendidikan terakhirnya, yakni Magister Hukum (M.H.). Dia tergolong IV/b (Pembina/Tk I).
Riwayat karirnya, Hakim Rahmat Sanjaya memiliki pengalaman mentereng dalam jabatannya sebagai penegak hukum di Pengadilan.
Dia pernah menjadi ketua Pengadilan Negeri Sangata Tahun 2019-2021. Pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Tahun 2021-2022.
Dia juga pernah menduduki kursi sebagai Ketua di Pengadilan Negeri Bitung Tahun 2022-2024.
Sebagaimana diberitakan pamekasanchannel sebelumnya, putusan Hakim di perkara PAW Kades Gugul ini ditegaskan dan dinyatakan banding oleh ketua tim hukum terdakwa Ribut Baidi di persidangan.






