Kemudian, Setelah mengamankan pelaku P (18), Penyidik melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa pada saat berada di TKP sedang membawa senjata tajam jenis pisau.
Adapun barang barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, berupa 1 (satu) buah pisau terbuat dari besi dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat panjang kurang lebih 32 centimeter dan 1 (satu) buah baju sweater warna hitam ada tulisan HBA yang dipakai pelaku pada saat kejadian.






